Jl. Pulorida No.101, Merak, Tamansari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon, Banten
(0254) 571011

Tingkatkat Pengawasan, Bea Cukai Merak Laksanakan Sosialisasi Kewajiban NPPBKC.

Di publish pada 21-12-2023 08:00:00

Tingkatkat Pengawasan, Bea Cukai Merak Laksanakan Sosialisasi Kewajiban NPPBKC.
Tingkatkat Pengawasan, Bea Cukai Merak Laksanakan Sosialisasi Kewajiban NPPBKC.

Bea Cukai Merak laksanakan Sosialisasi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai di Aula Lantai 2 KPPBC TMP Merak. Acara dihadiri langsung oleh Kepala Kantor, pejabat dan pegawai KPPBC TMP Merak, Ketua PHRI Provinsi Banten, Perwakilan Hotel, Resto dan Karaoke.

Sri Karyono, Kepala Seksi Kepabeanan dan cukai, selaku Narasumber pada acara kali ini menyampaikan beberapa poin penting tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Dalam kegiatan ini setiap peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan masalah atau kendala yang dihadapi pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) dalam pengurusan izin NPPBKC. Dengan diadakan kegiatan Sosialisasi ini diharapkan para pengusaha tempat penjual eceran dapat meningkatkan kepatuhan terkait perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.


#beacukai #beacukaimakinbaik

Highlight Kantor Kami

Official Website Bea Cukai Merak