Jl. Pulorida No.101, Merak, Tamansari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon, Banten
(0254) 571011

Gencarkan Sinergi, Bea Cukai Merak dan Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Amankan Rokok Ilegal

Di publish pada

Gencarkan Sinergi, Bea Cukai Merak dan Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Amankan Rokok Ilegal
Gencarkan Sinergi, Bea Cukai Merak dan Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Amankan Rokok Ilegal

Cilegon, 08-11-2024. Bea Cukai Merak bersama Tim Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan mobil truk box yang membawa rokok tanpa dilekati pita cukai di Pelabuhan Eksekutif Merak. Penindakan ini berawal dari informasi dari tim Dirkrimsus Polda Banten, diduga adanya pengiriman rokok Ilegal dengan menggunakan sarana pengangkut truk box yang akan berangkat dari Surabaya, Jawa Timur dengan tujuan Padang, Sumatera Barat.

Atas informasi tersebut Tim Ditreskrimsus Polda Banten dan Bea Cukai Merak melakukan pengamatan di pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni. Kemudian truk box bernomor polisi E 9163 HG tersebut terpantau di Pelabuhan Eksekutif Merak dan kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan oleh Tim Dirkrimsus Polda Banten dan Tim Bea Cukai Merak. Hasil pemeriksaan kedapatan mengangkut 150 karton atau 2.400.000 batang rokok merk HUMER tanpa tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp. 3.151.466.195.

Selanjutnya atas supir, truk, dan barang bukti rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan pelanggaran pasal Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Official Website Bea Cukai Merak