Jl. Pulorida No.101, Merak, Tamansari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon, Banten
(0254) 571011

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Merak laksanakan Operasi Gurita

Di publish pada

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Merak laksanakan Operasi Gurita
Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Merak laksanakan Operasi Gurita

Bea Cukai Merak laksanakan Operasi Gurita 2025 melalui penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) Ilegal pada Rabu, 7 Mei s.d. Jumat, 9 Mei 2025. Adapun total Barang Hasil Penindakan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 364 karton / 3.339.200 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 4.958.712.000 dan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp. 3.231.060.000.

Atas informasi yang diterima, terdapat pengiriman BKC HT Ilegal dengan menggunakan sarana pengangkut truk dari Jawa Timur menuju ke Sumatera. Berdasarkan informasi tersebut tim KPPBC TMP Merak melakukan pengamatan dari Tol Tangerang-Merak hingga jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Adapun Operasi Gurita yang dilaksanakan pada 7 Mei 2025 pukul 23.00 WIB atas sarana truk pengangkut dengan nopol F96XXFH mengangkut @ 80 slop rokok merk OK Bold yang tidak dilekati pita cukai di rest area KM 68 (jumlah batang 872.000). Pada operasi yang dilaksanakan pada 8 Mei 2025 pukul 17.00 WIB atas sarana truk pengangkut dengan nopol D90XXSA mengangkut @ 40 slop rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai (jumlah batang 1.536.000). Sedangkan pada operasi yang dilaksanakan pada 9 Mei 2025 pukul 18.00 WIB atas sarana truk pengangkut dengan nopol B95XXFXU mengangkut @ 40 slop rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai (jumlah batang 931.200). Selanjutnya atas supir, truk, dan BKC HT Ilegal tersebut dibawa ke KPPBC TMP Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa total Barang Hasil Penindakan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 364 karton / 3.339.200 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 4.958.712.000 dan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp. 3.231.060.000. Adapun pasal yang diduga dilanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.

Kegiatan Operasi Gurita ini menegaskan komitmen Bea Cukai Merak dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal sesuai dengan Misi Bea Cukai, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal.

Bea Cukai Merak siap melayani dengan semangat JAWARA. Jujur Amanah, Wibawa, Akuntabel, Responsif, Akurat.

 

 



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Official Website Bea Cukai Merak